Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Datang ke Desa kemudian ke Kecamatan Kandangserang

Menunggu Tanda Tangan Pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin diterbitkan dengan ketentuan Ukuran Kertas F4

Kotak Saran di Depan Kantort Kec. Kandangserang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"