Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Per Bulan

  1. Data Penyelenggaraan Administrasi

  1. 1. mengolah data penyelenggaraan administrasi kependudukan dari setiap bidang dan merekapitulasi hasil data tersebut kemudian diteruskan ke Kasi (1 hari kerja) 
  2. 2.mengoreksi data rekapitulasi data penyelenggaraan administrasi kependudukan sekaligus membuat Laporan adminduk. Jika data penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak disetujui dikembalikan ke Pengelola Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, jika disetujui diteruskan ke kabid ( 10 menit) 
  3. 3. mengoreksi dan mengetahui data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Laporan Adminduk  Jika disetujui diteruskan ke Sekretaris, jika tidak disetujui dikembalikan kepada Kasi.(10 menit) 
  4. 4. memaraf data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Laporan Adminduk, kemudian diteruskan ke kadis (10 Menit) 
  5. 5, menandatangani Laporan Adminduk dan memaraf data penyelenggaraan administrasi kependudukan  (10 Menit
  6. 6. menerima data penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah ditandatangani Kadis untuk kemudian memberikan arahan ke Pengelola Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan (20 Menit) 
  7. 7.Meregistrasi data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dan kepegawaian dalam pemberian nomor, cap, dan mengirimkannya ke Gubernur melalui Dukcapil Provinsi (20 Menit) 

1. mengolah data penyelenggaraan administrasi kependudukan dari setiap bidang dan merekapitulasi hasil data tersebut kemudian diteruskan ke Kasi (1 hari kerja) 

2.mengoreksi data rekapitulasi data penyelenggaraan administrasi kependudukan sekaligus membuat Laporan adminduk. Jika data penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak disetujui dikembalikan ke Pengelola Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, jika disetujui diteruskan ke kabid ( 10 menit) 

3. mengoreksi dan mengetahui data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Laporan Adminduk  Jika disetujui diteruskan ke Sekretaris, jika tidak disetujui dikembalikan kepada Kasi.(10 menit) 

4. memaraf data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Laporan Adminduk, kemudian diteruskan ke kadis (10 Menit) 

5, menandatangani Laporan Adminduk dan memaraf data penyelenggaraan administrasi kependudukan  (10 Menit

6. menerima data penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah ditandatangani Kadis untuk kemudian memberikan arahan ke Pengelola Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan (20 Menit) 

7.Meregistrasi data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dan kepegawaian dalam pemberian nomor, cap, dan mengirimkannya ke Gubernur melalui Dukcapil Provinsi (20 Menit) 

Tidak dipungut biaya

Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Per Bulan)

1. Tatap Muka

Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

2. Surat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :

Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

3. Kotak Pengaduan

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin   Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.

5. Email

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com

6. Instagram

Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin

7. Facebook

Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook  ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

8. Website 

Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Per Bulan "