1. mengolah data penyelenggaraan administrasi kependudukan dari setiap bidang dan merekapitulasi hasil data tersebut kemudian diteruskan ke Kasi (1 hari kerja)
2.mengoreksi data rekapitulasi data penyelenggaraan administrasi kependudukan sekaligus membuat Laporan adminduk. Jika data penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak disetujui dikembalikan ke Pengelola Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, jika disetujui diteruskan ke kabid ( 10 menit)
3. mengoreksi dan mengetahui data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Laporan Adminduk Jika disetujui diteruskan ke Sekretaris, jika tidak disetujui dikembalikan kepada Kasi.(10 menit)
4. memaraf data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Laporan Adminduk, kemudian diteruskan ke kadis (10 Menit)
5, menandatangani Laporan Adminduk dan memaraf data penyelenggaraan administrasi kependudukan (10 Menit
6. menerima data penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah ditandatangani Kadis untuk kemudian memberikan arahan ke Pengelola Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan (20 Menit)
7.Meregistrasi data penyelenggaraan administrasi kependudukan dan berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dan kepegawaian dalam pemberian nomor, cap, dan mengirimkannya ke Gubernur melalui Dukcapil Provinsi (20 Menit)
Tidak dipungut biaya
Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Per Bulan)
1. Tatap Muka
Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1 Rangda Malingkung Telp/Fax.051732454.
2. Surat.
Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :
Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1 Rangda Malingkung Telp/Fax.051732454.
3. Kotak Pengaduan
Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1 Rangda Malingkung Telp/Fax.051732454.
4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)
Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.
5. Email
Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com
6. Instagram
Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin
7. Facebook
Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
8. Website
Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store