Laporan LAMPID (Lahir Mati Pindah Datang)

  1. Data Laporan LAMPID dari Kelurahan/ Desa

  1. menghimpun data laporan LAMPID dari Kelurahan/desa,kemudian mengolah data tersebut
  2. mengoreksi data laporan LAMPID. Jika tidak setuju dikembalikan ke Pengelola data kependudukan, jika setuju diteruskan ke Kabid untuk dikoreksi
  3. mengoreksi data laporan LAMPID. Jika tidak disetujui dikembalikan ke Kasi, jika disetujui diteruskan ke Sekretaris
  4. mengetahui, menyetujui, dan memaraf data laporan LAMPID untuk selanjutnya diberikan ke Kadis
  5. menandatangani Laporan LAMPID dan memberikan arahan lebih lanjut ke kasi
  6. menerima laporan LAMPID yang telah ditandatangani dan menindaklanjuti arahan Kadis untuk diserahkan ke Pengelola data kependudukan untuk diregistrasi

1. Menghimpun Data Laporan LAMPID dari Kelurahan/ Desa ( 14 Hari Kerja) 

2. Koreksi Data Laporan LAMPID ( 20 Menit) 

3. Mengetahui, Menyetujui dan memaraf Data Laporan LAMPID ( 10 Menit) 

4. Tanda Tangan Laporan (10 Menit) 

5. Menyerahkan Laporan LAMPID (10 Menit) 

Tidak dipungut biaya

Laporan Lahir Mati Pindah Datang (LAMPID)

1. Tatap Muka

Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

2. Surat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :

Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

3. Kotak Pengaduan

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin   Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.

5. Email

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com

6. Instagram

Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin

7. Facebook

Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook  ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

8. Website 

Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan LAMPID (Lahir Mati Pindah Datang) "