Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat Pernyataan Pengakuan anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu kandung atau Penetapan Pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. KK ayah atau Ibu
  5. KTP el atau Dokumen Perjalanan Jika Ibu Kandung Orang Asing

  1. Pastikan membawa Berkas Persyaratan/ kelengkapan secara lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Menyerahkan Berkas Kelengkapan/Persyaratan kepada Petugas Petugas akan melakukan verifikasi pada berkas kelengkapan yang diserahkan (jika tidak lengkap dan tidak benar maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon) Apabila berkas telah lengkap dan data telah sesuai , selanjutnya petugas akan menginput data dan mencetak draft Kutipan Akta
  4. Tunggu Proses Pencetakan dan Ambil ke Loket Pengambilan Dokumen

1.Menerima berkas Permohonan ( 1 Menit) 

2. Verifikasi berkas Pemohon (5 Menit) 

3. Proses Pembuatan Draft Akta (5 Menit) 

4. Pengecekan kembali Draft Kutipan Akta Pengakuan Anak (5 Menit) 

5. Penandatanganan Kutipan Akta ( 5 Menit) 

6. Menyerahkan Kutipan Akta kepada pemohon (5 Menit) 

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

1. Tatap Muka

Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

2. Surat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :

Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

3. Kotak Pengaduan

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin   Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.

5. Email

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com

6. Instagram

Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin

7. Facebook

Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook  ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

8. Website 

Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengakuan Anak "