Pelayanan Pendaftaran /Registrasi Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 9SPPL)dengan OSS

  1. Permohonan Registrasi SPPL ditanda tangani penanggung jawab usha dan/atau kegiatan
  2. Formulir Isian SPPL
  3. Memiliki No Induk Berusaha (NIB)
  4. Kesesuaian tata ruang
  5. Fotocopy KTP penggung jawab usaha dan /atau kegiatan
  6. Persetujuan tetangga
  7. Persyaratan lain sesuai teknis kegiatan

  1. Pengajuan permohonan Registrasi SPPL ke DINPERKIMLH Kab.Pekalongan
  2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan dan pemeriksaan substansi SPPL
  3. Perbaikan formulir SPPL oleh pemrakasa berdasarkan masukan Kantor Lingkungan Hidup
  4. Penyampaian hasil perbaiakn SPPL
  5. Pemberian nomor register dan penandatangan persetujuan SPPL

Rapat rapat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melaui kuesioner yang di sampaikan oleh perwakilan admin DINPERKIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran /Registrasi Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 9SPPL)dengan OSS"