Pelayanan Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) (ijin lingkungan non OSS bagi usaha dan /atau kegiatan wajib DPLH)

  1. Permohonan rekomendasi ditandatangani penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan
  2. Draff DPLH
  3. NIB
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  5. Persyaratan lain sesuai teknis kegiatan

  1. Pengajuan permohonan pemeriksaan DPLH kepada Kepala DINPERKIMLH,untuk usaha dan/atau kegiatan dengan krieteria: a.Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan b.telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan c.lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang d.tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang undangan e.dilaksanakan sesuai dengan perintah melaui penerapan sanksi administrasi
  2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan DPLH ,Jika Pemohon dinyatakan lengkap dimasukan register dan pemberian tanda bukti
  3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan ,jika permohonan dinyatakan lengkap ,dimasukan register dan pemberian tanda bukti penerima berkas kepada pemohon
  4. Rapat kordinasi penilaian subtansi DPLH
  5. Perbaikan dokumen DPLH oleh pemrakarsa berdasarkan masukan tim penilai
  6. Penyampaian hasil perbaikan dokumen
  7. Substansi DPLH dapat disetujui
  8. Penerbitan Rekomendasi DPLH Kepala Instansi Lingkungan Hidup
  9. Penyampaian rekomendasi kepada pemohon

Rapat Kordinasi penilaian substansi DPLH,Perbaiakn Dokumen,Penyampaian hasil Dokumen ,Substansi DPLH ,Penerbitan Rekomendasi DPLH,Penyampaian rekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH ) (ijin Lingkungan Non OSS)

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui pengisian kuesioner yang disampaikan perwakilan admin DINPERKIMLH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) (ijin lingkungan non OSS bagi usaha dan /atau kegiatan wajib DPLH)"