Pelayanan Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)(Ijin Lingkungan OSS bagi usaha dan /atau Kegiatan Wajib UKL-UPL

  1. Permohonan rekomendasi ditanda tangani penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan
  2. Draff UKL-UPL
  3. NIB
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan
  5. Persyaratan lain sesuai teknis kegiatan

  1. Pengajuan permohonan rekomendasi UKL-UPL Kepala Kantor Lingkungan Hidup ke Kantor Lingkungan Hidup Kab.Pekalongan
  2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan jika permohonan dinyatakan lengkap ,dimasukan register dan pemberian tanda bukti penerimaan berkas kepada pemohon
  3. Rapat kordinasi penilaian substansi UKL-UPL
  4. Perbaiakan dokumen UKL-UPL oleh pemrakasa berdasarkan saran masukan tim penilai
  5. Penyampaian hasil perbaikan dokumen
  6. Substansi UKL-UPL dapat disetujui
  7. Penerbiatan rekomendasi UKL-UPL ke Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kab.Pekalongan
  8. Penyampaian rekomendasi kepada pemohon

Rapat kordinasi penilaian substansi DPLH,Perbaikan Dokumen DPLH,Penyampaian hasil perbaikan,Substansi DPLH,Penerbitan Rekomendasi DPLH,Penyampaian rekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat a Rekomendasi Dokumentasi Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui pengisisan kuesioner yang disampaikan oleh perwakilan admin DINPERKIMLH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)(Ijin Lingkungan OSS bagi usaha dan /atau Kegiatan Wajib UKL-UPL"