Pengesahan Perencanaan Teknis Gedung dan Bangunan Negara

  1. Permohonan Konsultasi
  2. Pengajuan

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan
  3. Dilaksanakan
  4. Perbaikan
  5. Penyampaian
  6. Substansi
  7. Penerbitan
  8. Penyampaian

1 hari cek berkas

1 hari koreksi

2 hari revisi

1 hari Legalisasi

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Perencanaan Teknis Bangunan dan Gedung Negara ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan

Pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampikan tertulis maupun lewat grub media sosial ke Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan Cq.Bidang Bina Teknik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Perencanaan Teknis Gedung dan Bangunan Negara"