SPM Penanganan Pengaduan Masyarakat akibat adanya Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung (lisan atau tertulis) dan tidak langsung (surat,surat elektronik,media sosial,fasimili,atau aplikasi pengaduan
  2. Informasi pengaduan paling sedikit memuat:identitas pengadu berupa nama,alamat,no telf yang bisa di hubungi,lokasi kejadian,dugaan sumber atau penyebab,waktu uraian kejadiandan dampak yang dirasakan ,penyelesaian yang diinginkan ,informasi pengaduan pernah atau belum di sampaikan ke instansi penanggung jawab

  1. Pengadu melaporkan pengaduan yang disampaikan secara langsung dan tidak langsung (surat,surat elektronik,Media sosial ,faksimili ,atau aplikasi pengaduan
  2. Dalam hal ini informasi pengaduan dinyatakan: a.Lengkap ,timaduan mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan dan memberikan tanda terima pengaduan b.Belum lengkap ,tim aduan melakukan klarifikasi kepada pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan
  3. Dalam Hal batas waktu terlewati namun pengadu belum melengkapi informasi pengadu,maka: a.Tim aduan menyampaikan pemberitauhan melalui website bahwa pengaduan tidak register b.pengadu dapat menyampikan kembali pengaduyang sama dengan informasi yang lengkap
  4. Penelaahan materi mengadu dari laporan adanya dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
  5. Hasil telaahan berupa; a.kategori pengaduan di bidang LH maka dilakukan verifikasi pengaduan b.kategori pengaduan bukan sebagai pengaduLH maka diteruskan kepada instansi Terkait
  6. Pembuatan Surat Perintah
  7. Verifikasi pengaduan meliputi pemeriksaan administrasi dan lapangan
  8. Hasil Pemeriksaan lapangan berupa: a.Berita acara verifikasi pengaduan b.Beriata acara penolakan verifikasi ,apabila pelaku usaha dan /atau kegiatan mencegah ,menghalang halangi menolak atau menggalkan pelaksanaan tugas verifikasi lapangan
  9. Pembahasan hasil verifikasi pengaduan
  10. Pembuatan laporan hasil verifikasi pengaduan
  11. Rekomendasi tindak lanjut dalam hal pengaduan terbukti atau pengaduan tidak terbukti namun ditemukan pelanggaran lain
  12. Pengesahan rekomendasi tindak lanjut penaganan pengaduan masyarakat
  13. Penyampaian rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat
  14. Dalam hal pengaduan tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran lain pengelolaan pengaduan dinyatakan selesai

penelaah materi,hasil telaahan ,pembuatan surat perintah,verivikasi pengaduan ,hasil pemeriksaan lapangan,pembuatan hasil laporan,rekomendasi tindak lanjut,penyampaian rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat

1.Penanganan Pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perkim dan LH kab.Pekalongan jl.Mayjend Soetoyo S No.62 Wiradesa

2.Penanganan Pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaikan via telefon /fax ke Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan 0285 4417233

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPM Penanganan Pengaduan Masyarakat akibat adanya Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan "