penelaah materi,hasil telaahan ,pembuatan surat perintah,verivikasi pengaduan ,hasil pemeriksaan lapangan,pembuatan hasil laporan,rekomendasi tindak lanjut,penyampaian rekomendasi
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat
1.Penanganan Pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perkim dan LH kab.Pekalongan jl.Mayjend Soetoyo S No.62 Wiradesa
2.Penanganan Pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaikan via telefon /fax ke Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan 0285 4417233
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store