Rekomendasi Mendirikan Bangunan dan sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Surat permohonan Rekomendasi mendirikan bangunan Kepada Bupati Pekalongan Cq.Kepala Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan
  2. Fotocopy KTP dan /atau Akte Pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum
  3. Fotocopy status hak atas tanah dan /atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah dari pejabat yang berwenang
  4. Fotocopy pelunasan PBB tahun terahir dan bukti setor
  5. KRK dan Lampiran Siteplan dari DPUTARU Kab.Pekalongan
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang meliputi daerah ruang, Tampak bangunan ,potongan bangunan,pondasi sloof,kolom ,balok,/ringbalok,plat lantai /dak (jika ada)rencana atap,rencana septik tank (jika ada)keterangan spesifikasi bangunan9mutu beton)

  1. Berkas permohonan surat permohonan disampaikan melalui perwakilan Bidang Cipta Karya Cq.Seksi Bangunan dan Gedung di DPMPTSP Kab.Pekalongan
  2. Menerima berkas administrasi oleh petugas
  3. Menerima dan melakukan pencermatan berkas permohonan oleh Staf Bangunan dan Gedung
  4. Peninjauan Lokasi bangunan (bagi yang berusaha)
  5. Proses Legalitas /Pengesahan Rekomendasi Mendirikan Bangunan (gambar Rencana Teknis Bangunan )oleh pejabat yang berwenang

Proses koreksi gambar dan pengesahan gambar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mendirikan Bangunan

Pengaduan, saran,dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun tertulis melaui pengisian kuesioner yang di sampaikan oleh perwakilan admin Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mendirikan Bangunan dan sertifikat Laik Fungsi (SLF)"