Pelayanan Admisi

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu Berobat/untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS /asuransi lainnya
  4. Surat rujukan
  5. Surat Permintaan Rawat inap

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan Admisi
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

1. Pelayanan admisi dilaksanakan setiap hari senin - minggu.

2. Prosedur 1 s/d 2, kurang lebih 30 menit/pasien

 

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

Pelayanan Admisi

Pengaduan di layani oleh tim penanganan keluhan pasien RSUD Masohi

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. SMS Pengaduan : 081247126264

2. Kotak saran

3. Petugas Meja Pengaduan

4. Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM RSUD Masohi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"