Layanan Wartelsuspas Lapupala

  1. Warga Binaan Mendaftar Kepada Petugas
  2. Warga Binaan Mendaftar Kepada Petugas

  1. Setiap Warga Binaan akan mendapatkan giliran per kamar dengan batas waktu 15 menit/orang
  2. Setiap Warga Binaan akan mendapatkan giliran per kamar dengan batas waktu 15 menit/orang

1 Hari kerja

Biaya Wartelsupas

1-2 menit = Rp. 1000

3-4 menit = Rp. 2000

5 menit = Rp. 3000

6-7 menit = Rp. 4000

8-9 menit = Rp. 5000

10 menit = Rp 6000

11-12 menit = Rp. 7000

13-14 menit = Rp. 8000

15 menit + Rp. 9000

Wartelsupas

Layanan Pengaduan :

1. KEPALA KANTOR WILAYAH KALTENG

0811 5528 555

2. KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN KALTENG

0812 3839 6600

3. KEPALA LAPAS PEREMPUAN KELAS II A PALANGKA RAYA

0855 1029 175

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Wartelsuspas Lapupala"