Pelayanan Transfusi Darah

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu Berobat/untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS /asuransi lainnya
  4. Lembar SJP
  5. Formulir permintaan darah dari DPJP yang di isi lengkapr
  6. Contoh darah pasien yang lengkap identitas lengkap

  1. Formulir permintaan darah yang telah diisi lengkap oleh dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien, dibawa ke UTDRS, formulir permintaan tersebut di terima oleh petugas di UTDRS, petugas melakukan konfirmasi dengan menanyakan ke ruangan dimana pasien dirawat kemudian mencatat dibuku register donor secara lengkap yaitu nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medik, ruang rawat, golongan darah pasien dan status sebagai pasien umum atau pasien BPJS
  2. Formulir permintaan darah harus ditanda tangani oleh dokter yang bertanggung jawab dan telah dilengkapi dengan jenis komponen darah serta volume darah yang diminta. Formulir permintaan diserahkan bersama contoh darah pasien yang memiliki lebel identitas yang sama dengan yang tertulis pada formulir permintaan darah
  3. Formulir permintaan darah dan contoh darah pasien dibawa ke UTDRS oleh petugas ruangan atau keluarga pasien.
  4. Pelayanan darah transfusi yang dapat diberikan oleh UTDRS adalah komponen whole blood cell (darah lengkap) dan Packed red cell (eritrosit pekat).
  5. Apabila jenis komponen darah yang dibutuhkan tidak tersedia di UTDRS maka dianjurkan keluarga membawa donor pengganti
  6. Setelah formulir permintaan darah dan contoh darah pasien diterima oleh petugas UTDRS dan dicocokan dengan data pasien benar nama pasien,benar no rekam medik. Benar tanggal lahir dan golongan darahnya. Kemudian petugas UTDRS melakukan pemeriksaan pre–transfusi yaitu pemeriksaan golongan darah dan rhesus pasien dan darah donor yang telah lolos uji IMLTD
  7. Apabila jenis komponen darah yang diminta tidak tersedia di UTDRS maka pemeriksaan pre-tarsfusi dilakukan pada contoh darah pasien dan donor pengganti yaitu pemeriksaan golongan darah dan rhesus pasien dan donor pengganti, uji IMLTD terhadap contoh darah donor, jika uji IMLTD terhadap darah donor dinyatakan Non Reaktif maka dilanjutkan dengan uji silang serasi atau crossmatching.
  8. Compatible selanjutnya darah donor dapat diserahkan ke perawat atau kurir dengan lebel identitas pasien lengkap untuk ditransfusikan ke pasien sesuai instruksi dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut.
  9. Semua pemeriksaan yang telah dilakukan harus ditulis lengkap pada buku register dan mengisi cheklist/lembar kerja pemeriksaan, lembar pemeriksaan harus diisi tanggal pemeriksaan dan tanda tangan petugas yang melakukan pemeriksaan
  10. Petugas yang melakukan pemeriksaan pre-transfusi dimulai dari pemeriksaan golongan darah, rhesus, dan uji silang serasi atau crossmatching sampai selesai harus dikerjakan oleh petugas yang sama dan apabila pergantian sift maka pemeriksaan diulangi dan tanggung jawab pemeriksaan pemeriksaan dilimpahkan ke sift jaga selanjutnya.
  11. Data identitas pasien yang tertera pada lebel darah donor harus sesuai dengan data pada buku register.
  12. Darah yang telah selesai diolah dan telah diserahkan ke ruang rawat yang ditransfusikan ke pasien atau tidak ditransfusikan biaya pengganti pengolahan tetap dibebankan ke pasien bila statusnya sebagai pasien umum, dan untuk pasien BPJS tetap diajukan penagihan ke BPJS.
  13. Darah yang tidak jadi ditransfusikan harus dikembalikan ke UTDRS untuk disimpan kembali pada blood bank apabila baru dikeluarkan dari blood bank sekitar 30 menit dan suhu transportasi masih sesuai standar, apabila telah lewat dari 30 menit dinyatakan rusak

1. Pelayanan transfusi darah dilaksanakan setiap hari senin - minggu.

2. Jangka waktu penyelesaian dimulai sejak pasien melakukan transfusi darah sampai selesai

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

Pelayanan Transfusi Darah

Pengaduan di layani oleh tim penanganan keluhan pasien RSUD Masohi

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. SMS Pengaduan : 081247126264

2. Kotak saran

3. Petugas Meja Pengaduan

4. Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM RSUD Masohi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"