Pelayanan Farmasi

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu Berobat/untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS /asuransi lainnya
  4. Lembar SJP
  5. Lembar resep dari dokter

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian.
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat .
  3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS)
  4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientri.
  5. Pengecekan obat
  6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean.

1. Pelayanan farmasi dilaksanakan setiap hari senin - minggu.

2. Pelayanan obat jadi, kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap.

3. Pelayanan obat racikan, kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap.

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

Pelayanan Farmasi

Pengaduan di layani oleh tim penanganan keluhan pasien RSUD Masohi

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. SMS Pengaduan : 081247126264

2. Kotak saran

3. Petugas Meja Pengaduan

4. Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM RSUD Masohi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"