Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu Berobat/untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS /asuransi lainnya
  4. Surat rujukan
  5. Surat Permintaan Rawat inap

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk.

1. Pelayanan pada intensive care unit dilaksanakan setiap hari senin - minggu.

2. Prosedur  1 s/d 4 : kurang lebih 60 Menit/pasien (sesuai dengan kasus dan tindakan)

 

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

Pengaduan di layani oleh tim penanganan keluhan pasien RSUD Masohi

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. SMS Pengaduan : 081247126264

2. Kotak saran

3. Petugas Meja Pengaduan

4. Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM RSUD Masohi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"