Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu Berobat/untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS /asuransi lainnya
  4. Surat rujukan
  5. Surat Permintaan Rawat inap

  1. Pesien/penanggungjawab pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas
  2. Melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  6. Perencanaan pulang pasien
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pasien pulang/ rujuk.

Prosedur 1 s/d 2 :  kurang lebih 30 Menit /pasien

Prosedur 3 s/d 8 : Tergantung Kondisi Pasien 

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan di layani oleh tim penanganan keluhan pasien RSUD Masohi

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. SMS Pengaduan : 081247126264

2. Kotak saran

3. Petugas Meja Pengaduan

4. Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM RSUD Masohi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap "