Peminjaman Arsip

  1. 1.    Menunjukkan identitas diri
  2. 2. Mengisi buku tamu
  3. 3. Mengisi formulir pelayanan akses arsip
  4. 4. Membawa surat ijin khusus dari pencipta arsip untuk arsip dengan spesifikasi terbatas pengaksesanya
  5. 5. Baca ditempat ( dikecualikan bila digunakan sebagai alat bukti )
  6. 6. Kebutuhan penggandaan dilakukan oleh petugas kearsipan ( Arsiparis )

  1. 1.    Pengguna mengisi buku tamu di ruang pelayanan arsip
  2. 2. Pengguna menunjukan identitas diri
  3. 3. Petugas menyajikan daftar inventaris arsip atau daftar arsip sesuai informasi yang diminta oleh pengguna
  4. 4. Pengguna mencari informasi arsip yang dibutuhkan melalui daftar inventaris arsip atau daftar arsip
  5. 5. Pengguna mengajukan formulir pesanan arsip yang dibutuhkan
  6. 6. Petugas mencarikan dan menyerahkan arsip kepada pengguna untuk dicek kebenaran berkas arsip tersebut
  7. 7. Pengguna membaca informasi berkas arsip yang dibutuhkan.
  8. 8. Pengguna mengembalikan arsip yang telah selesai digunakan. Apabila pengguna membutuhkan penggandaan, maka pengguna mengajukan pesanan penggandaan kepada petugas.
  9. 9. Pengguna mengambil pesanan penggandaan kepada petugas.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Arsip Inaktif atau statis

Melalui telephone ( 0285 ) 381920 atau datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip"