Pengambilan Dokumen

  1. Bukti Pengambilan

  1. Pemohon menyerahkan / menunjukkan tanda bukti pengambilan kepada petugas pengambilan;
  2. Pemohon menunggu proses pencarian dokumen;
  3. Pemohon menerima dokumen kependudukan.
  4. Pemohon mengisi buku register penyerahan dokumen kependudukan.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Kotak saran;
  2. Loket Komplain;
  3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;
  4. Telp : (0341) 399744;
  5. Fax : (0341) 399744;
  6. Instagram : dispendukmalangkab;
  7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store