Perbaikan Data

  1. Dokumen Kependudukan asli dan fotokopi
  2. Berkas Pendukung

  1. Pelayanan perbaikan data dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon menyerahkan dokumen kependudukan asli dan fotokopi kepada petugas; - Pemohon menunggu proses perbaikan data; - Pemohon menerima dokumen kependudukan dan memastikan data telah diperbaiki.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan telah diperbaiki

  1. Kotak saran;
  2. Loket Komplain;
  3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;
  4. Telp : (0341) 399744;
  5. Fax : (0341) 399744;
  6. Instagram : dispendukmalangkab;
  7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store