Komplain

  1. Dokumen Kependudukan asli
  2. Berkas Pendukung

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kependudukan asli dan berkas pendukung;
  2. Pemohon menunggu proses pencetakan ulang dokumen kependudukan;
  3. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang telah diperbaiki.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan yang telah diperbaiki

  1. Kotak saran;
  2. Loket Komplain;
  3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;
  4. Telp : (0341) 399744;
  5. Fax : (0341) 399744;
  6. Instagram : dispendukmalangkab;
  7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store