Legalisir

  1. Dokumen kependudukan Kabupaten Malang: - Dokumen kependudukan asli yang belum menggunakan TTE; - Fotokopi Dokumen kependudukan dengan ukuran gambar sesuai dengan aslinya.
  2. Dokumen kependudukan luar kabupaten malang: - Dokumen kependudukan asli yang belum menggunakan TTE; - Fotokopi Dokumen kependudukan dengan ukuran gambar sesuai dengan aslinya; - Untuk legalisir akta mengisi formulir permohonan dengan materai dengan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-El

  1. Dokumen kependudukan Kabupaten Malang - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses validasi dan penandatanganan; - Pemohon menerima berkas asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.
  2. Dokumen kependudukan luar Kabupaten Malang - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Untuk Kartu Keluarga, KTP-El dan KIA pemohon menunggu proses validasi ke daerah yang menerbitkan dokumen kependudukan; - Untuk Akta pemohon menerima surat yang harus dikirim melalui pos dan menyerahkan resi pengiriman kepada petugas; - Pemohon menerima berkas asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen kependudukan yang telah dilegalisir

  1. Kotak saran;
  2. Loket Komplain;
  3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;
  4. Telp : (0341) 399744;
  5. Fax : (0341) 399744;
  6. Instagram : dispendukmalangkab;
  7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store