Perekaman Biometrik KTP-EL

  1. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pelayanan Perekaman Biometrik KTP-El dilaksanakan secara langsung di dinas atau kecamatan dengan prosedur: Pemohon membawa fotokopi kartu keluarga
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Pemohon melaksanakan perekaman biometrik KTP-El

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Biometrik Penduduk

  1. Kotak saran;
  2. Loket Komplain;
  3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;
  4. Telp : (0341) 399744;
  5. Fax : (0341) 399744;
  6. Instagram : dispendukmalangkab;
  7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store