Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

  1. Pengajuan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak: - Formulir Pengajuan pengangkatan anak - Akta kelahiran (asli) - Fotokopi KK dan KTP orangtua dan orang tua angkat - Fotokopi Akta perkawinan / Surat nikah - Penetapan dari PN / PA - Fotokopi KTP 2 orang saksi
  2. Pengajuan Kutipan Kedua Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak: - Formulir Pengajuan Kutipan kedua Akta - Surat kehilangan dari kepolisian (apabila akta hilang) - Akta asli ( apabila rusak) - Fotokopi KK dan KTP pemohon - Surat pernyataan ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)
  3. Pengajuan Perubahan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak: - Surat Keputusan dari Pengadilan tentang perubahan data; - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El
  4. Pengajuan Pembetulan Akta Kelahiran dengan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak: - Surat Keputusan dari Pengadilan tentang perubahan data; - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El

  1. Pelayanan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan Akta sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

  1. Kotak saran;
  2. Loket Komplain;
  3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;
  4. Telp : (0341) 399744;
  5. Fax : (0341) 399744;
  6. Instagram : dispendukmalangkab;
  7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store