Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Pengajuan Akta Perceraian - Kutipan Akta Perkawinan Asli - Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri Asli - Fotokopi kartu Keluarga yang bersangkutan - Fotokopi KTP-el yang bersangkutan - Surat Kuasa dengan melampirkan Fotokopi KTP –el masing – masing pihak apabila: 1. Cacat fisik/Mental 2. Sakit Keras 3. Faktor umur ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98) - Bagi WNA melampirkan Fotokopi Dokumen Imigrasi/Paspor dan STMD dari Kepolisian RI (POLRI)
  2. Pengajuan Kutipan Kedua Akta Perceraian: - Formulir Pengajuan Kutipan kedua Akta - Surat kehilangan dari kepolisian (apabila akta hilang) - Akta asli ( apabila rusak) - Fotokopi KK dan KTP orangtua - Surat pernyataan ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98 - Bagi WNA melampirkan Fotokopi Dokumen Imigrasi/Paspor dan STMD dari Kepolisian RI (POLRI)
  3. Pengajuan Perubahan Akta Perceraian: - Surat Keputusan dari Pengadilan tentang perubahan data; - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El
  4. Pengajuan Pembetulan Akta Perceraian: - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El

  1. Pelayanan Akta Perceraian dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Perceraian sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

  1. Kotak saran;
  2. Loket Komplain;
  3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;
  4. Telp : (0341) 399744;
  5. Fax : (0341) 399744;
  6. Instagram : dispendukmalangkab;
  7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store