Pengelolaan Arsip statis

  1. Mengajukan surat permohonan layanan pengelolaan arsip

  1. 1. Pencipta arsip menyediakan arsip dan prasarana dan sarana pengolahan arsip
  2. 2. Arsiparis dari Lembaga Kearsipan Daerah memberikan penjelasan pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan kepada Pencipta arsip
  3. 3. Pencipta arsip melaksanakan pengolahan arsip didampingi arsiparis, meliputi kegiatan penyiangan/penyeleksian, pemberkasan, pendeskripsian informasi arsip, pengolahan data arsip dan pembuatan daftar arsip, manuver fisik dan informasi arsip
  4. 4. Penyimpanan arsip di unit pencipta arsip

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Tertatanya arsip sesusi dengan kaidah kearsipan

Melalui telepon (0285) 381920 atau datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Arsip statis"