Pemindahan Arsip Inaktif dari unit pencipta ke Lembaga Kearsipan Daerah

  1. 1. Arsip yang diserahkan adalah arsip yang memiliki nilai sekunder (arsip statis) atau arsip yang dipindahkan adalah arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi > 10 tahun
  2. 2. Penyerahan atau pemindahan arsip dalam kondisi sudah tertata sesuai ketentuan
  3. 3. Disertai Berita Acara dan Daftar Arsip
  4. 4. Disertai Riwayat Singkat pencipta arsip/pihak yang menyerahkan arsip

  1. 1. Pihak yang akan menyerahkan atau memindahkan berkoordinasi dengan Lembaga Kearsipan
  2. 2. Lembaga Kearsipan Daerah mengecek dan melakukan penilaian informasi arsip yang akan diserahkan atau dipindahkan
  3. 3. Pihak yang akan menyerahkan atau memindahkan arsip mengajukan permohonan penyerahan arsip statis atau pemindahan arsip dinamis inaktif yang beretensi > 10 tahun ke Lembaga Kearsipan Daerah
  4. 4. Pihak yang akan menyerahkan atau memindahkan arsip menyiapkan arsip yang akan diserahkan atau dipindahkan disertai berita acara penyerahan atau pemindahan, daftar arsip yang diserahkan atau dipindahkan dan riwayat singkat unit pencipta arsip
  5. 5. Penyerahan atau pemindahan arsip dari pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penyerahan atau pemindahan fisik dan Informasi Arsip

Melalui telepon (0285) 381920 atau datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Arsip Inaktif dari unit pencipta ke Lembaga Kearsipan Daerah"