Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Pengajuan Akta Perkawinan: - Surat Pemberkatan Perkawinan Dari Pemuka Agama (Asli); - Fotokopi Akta Kelahiran Kedua Mempelai Dilegalisir; - Fotokopi Surat Tanda Memeluk Agama (BAPTIS); - Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Dari Lurah/Kepala Desa; - Fotokopi Kartu Keluarga Dan KTP-El Kedua Mempelai; - Menghadirkan 2 Orang Saksi Dan Fotokopi KTP-El Saksi - Bagi Yang Sudah Pernah Menikah , Disertai Akta Perceraian/Akta Kematian; - Foto Berwarna Terbaru Berjajar Pakaian Bebas Rapi 5(lima) lembar; - Fotokopi KTP-El Orang Tua Atau Surat Keterangan Kematian Orang Tua Apabila Salah Satu Orang Tua Meninggal; - Bagi Calon Anggota TNI/POLRI, Disertai Surat Ijin Dari Kesatuan, Dan Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota TNI/POLRI; - Surat Rekomendasi Perkawinan Dari Kantor Pencatatan Sipil Domisili Calon Mempelai ( Domisili Luar Kabupaten Malang); - Surat keterangan cerai dari Keduataan Besar bagi WNA yang telah bercerai; - Bagi WNA, Melampirkan Fotokopi Dokumen Imigrasi/paspor dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dari Rekomendasi dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal; - Dokumen Asing di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia di lembaga yang berwenang; - Legalisir pemberkatan bagi perkawinan yang sudah melebihi 1 tahun sesudah pemberkatan belum dicatatkan; - Surat keterangan dari Gereja tentang penunjukan petugas yang diberi kewenangan untuk memberkati Perkawinan diketahui oleh Kementerian Agama; - Bagi pemohon yang ganti nama, melampirkan surat pernyataan ganti nama dari Pengadilan
  2. Pengajuan Kutipan Kedua Akta Perkawinan: - Formulir Pengajuan Kutipan kedua Akta; - Surat kehilangan dari kepolisian (apabila akta hilang); - Akta asli ( apabila rusak); - Fotokopi KK dan KTP pemohon; - Surat pernyataan ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)
  3. Pengajuan Perubahan Akta Perkawinan: - Surat Keputusan dari Pengadilan tentang perubahan data; - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El
  4. Pengajuan Pembetulan Akta Perkawinan: - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El

  1. Pelayanan Akta Perkawinan dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas
  4. Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan
  5. Pemohon melakukan pengambilan Akta Perkawinan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Kotak saran;

2. Loket Komplain;

3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;

4. Telp : (0341) 399744;

5. Fax : (0341) 399744;

6. Instagram : dispendukmalangkab;

7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store