No. SK: KEPWAL NOMOR 1010 TAHUN 2024
Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Mendirikan Bangunan 5 (lima) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.
Indeks Integrasi = Indeks KFuB x Indeks KLoB x Indeks KLB x Indeks KTiB
1.Permanen Bertingkat = Rp. 2.367.000,- 2.Permanen Tidak Bertingkat = Rp. 1.652.000,- 3.Semi Permanen Bertingkat = Rp. 1.656.900,- 4.Semi Permanen Tidak Bertingkat = Rp. 1.156.400,- 5.Darurat = Rp. 660.800,-
1.Perencanaan = Rp. 500 x Luas Bangunan 2.Retribusi = 2% x Indeks Integrasi X Luas X Harga Satuan 3.Pengawasan = Rp. 50.000,- 4.Papan/Plat IMB = Rp. 20.000,-
Retribusi = Perencanaan + Retribusi + Pengawasan + Papan/Plat IMB
Komponen Retribusi A. Biaya Perencanaan = Rp. 500,- / m⊃2; B. Biaya Retribusi = 2% x RAB Kena Retribusi C. Biaya Pengawasan = Rp. 50.000,- D. Biaya Papan/Plat IMB = Rp. 20.000,-
Retribusi = A+B+C+D
|
Izin mendirikan bangunan (IMB)
1. Melalui kotak saran
2. Loket Pengaduan
3. Website
4. Touch Screen
Layanan SMS PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store