Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Pengajuan Akta Kematian: - Formulir Pelaporan Kematian (F2.28); - Surat Keterangan Kematian (F2.29); - Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis; - Surat pernyataan apabila meninggal dirumah; - Fotokopi kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah; - Fotokopi KTP-el Pelapor; - Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi; - Surat Kuasa dengan melampirkan Fotokopi KTP –el masing – masing pihak apabila : 1. Cacat fisik/Mental 2. Sakit Keras 3. Faktor Usia ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)
  2. Pengajuan Kutipan Kedua Akta Kematian: - Formulir Pengajuan Kutipan kedua Akta; - Surat kehilangan dari kepolisian (apabila akta hilang); - Akta asli ( apabila rusak); - Fotokopi KK dan KTP orangtua; - Surat pernyataan ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)
  3. Pengajuan Perubahan Akta Kematian: - Surat Keputusan dari Pengadilan tentang perubahan data; - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El untuk pemohon wajib KTP
  4. Pengajuan Pembetulan Akta Kematian: - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El untuk pemohon wajib KTP

  1. Prosedur Pelayanan Online dengan chating - Pemohon melengkapi berkas dan merubah menjadi file format elektronik (foto atau hasil scan); - Pemohon melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor whatsapp yang telah ditentukan dan mengirimkan file berkas; - Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon menerima balasan berisi pemberitahuan tentang kekurangan berkas dan mencukupi kekurangan tersebut dengan mengirimkan berkas file dalam jam kerja; - Apabila berkas lengkap maka pemohon menerima balasan berbentuk pemberitahuan yang berisi tentang tanggal dan tempat pengambilan; - Pemohon mengirim berkas asli ke dinas maksimal 2 hari setelah pendaftaran melalui kantor pos; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Kematian di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan bukti berupa pemberitahuan melalui whatsapp.
  2. Prosedur Pelayanan dengan e-Adminduk - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dinas yang ditempatkan di setiap kecamatan masing-masing; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan menerima berkas pengajuan dan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon mengirim berkas asli ke dinas maksimal 2 hari setelah pendaftaran melalui kantor pos; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Kematian di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan
  3. Pelayanan Kutipan Kedua dan Pembetulan Akta Kematian dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Kematian sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Kotak saran;

2. Loket Komplain;

3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;

4. Telp : (0341) 399744;

5. Fax : (0341) 399744;

6. Instagram : dispendukmalangkab;

7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store