Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Untuk Warga Negara Indonesia: - Surat keterangan dari dokter/bidan/penolong Kelahiran (Asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data Kelahiran; - Surat keterangan Kelahiran dari desa (Form F2.01/Asli) dengan mencantumkan nama dan identitas 2(dua) orang saksi disertai fotokopi KTP-el; - Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami isteri; - Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua; - Surat pernyataan Ibu Kandung diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat ( tentang kedudukan anak luar nikah , sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 1974 pasal 43); - Surat pernyataan tentang Kebenaran data dalam dokumen yang dilampirkan; - Penandatanganan saksi dapat dilakukan pada surat keterangan Kelahiran (Form F2.01) Penandatanganan pelapor pada register; - Surat Kuasa dengan melampirkan Fotokopi KTP –el masing – masing pihak apabila: 1. Cacat fisik/Mental; 2. Sakit Keras; 3. Faktor Umur. ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98); - Fotokopi Akta Kematian orang tua /Surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa apabila orang tua sudah meninggal dunia; - Fotokopi Akta/Surat pernyataan ganti nama.
  2. Untuk warga Negara Asing: - Surat keterangan kelahiran dari Dokter/bidan/penolong Kelahiran asli; - Surat keterangan kelahiran (asli,form F-2.04) dengan mencantumkan nama dan identitas 2(dua) orang saksi disertai Fotokopi KTP-el; - Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah atau bukti tertulis Perkawinan orang tua (dilegalisir); - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap; - Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas; - Fotokopi Pasport dan Visa bagi orang Asing yang memiliki ijin kunjungan; - Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli); - Surat Keterangan laporan Kelahiran dari Imigrasi (asli).
  3. Pengajuan Kutipan Kedua Akta Kelahiran apabila Akta Kelahiran hilang/ rusak: - Formulir Pengajuan Kutipan kedua Akta; - Surat kehilangan dari kepolisian (apabila akta hilang); - Akta asli ( apabila rusak); - Fotokopi KK dan KTP orangtua; - Surat pernyataan. ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)
  4. Pengajuan Perubahan Akta Kelahiran: - Surat Keputusan dari Pengadilan tentang perubahan data; - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El untuk pemohon wajib KTP.
  5. Pengajuan Pembetulan Akta Kelahiran : - Akta asli; - Fotokopi Kartu Keluarga; - Fotokopi KTP-El untuk pemohon wajib KTP

  1. Prosedur Pelayanan Online dengan chating - Pemohon melengkapi berkas dan merubah menjadi file format elektronik (foto atau hasil scan); - Pemohon melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor whatsapp yang telah ditentukan dan mengirimkan file berkas; - Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon menerima balasan berisi pemberitahuan tentang kekurangan berkas dan mencukupi kekurangan tersebut dengan mengirimkan berkas file dalam jam kerja; - Apabila berkas lengkap maka pemohon menerima balasan berbentuk pemberitahuan yang berisi tentang tanggal dan tempat pengambilan; - Pemohon mengirim berkas asli ke dinas maksimal 2 hari setelah pendaftaran melalui kantor pos; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Kelahiran di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan bukti berupa pemberitahuan melalui whatsapp.
  2. Prosedur Pelayanan Online dengan website/ Aplikasi Android - Pemohon melengkapi berkas dan merubah menjadi file format elektronik (foto atau hasil scan); - Pemohon membuka website pelayanan dan melakukan registrasi; - Pemohon melakukan pendaftaran dan mengirim file sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan dengan mengikuti petunjuk dalam aplikasi website; - Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi tentang kekurangan berkas dan pemohon mencukupi kekurangan tersebut kemudian melakukan pendaftaran kembali; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi tentang tanggal dan tempat pengambilan; - Pemohon mengirim berkas asli ke dinas maksimal 2 hari setelah pendaftaran melalui kantor pos; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Kelahiran di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan bukti pemberitahuan email
  3. Prosedur Pelayanan dengan e-Adminduk - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dinas yang ditempatkan di setiap kecamatan masing-masing; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan menerima berkas pengajuan dan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon mengirim berkas asli ke dinas maksimal 2 hari setelah pendaftaran melalui kantor pos; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Kelahiran di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
  4. Pelayanan Kutipan Kedua dan Pembetulan Akta Kelahiran dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan Akta Kelahiran sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Kotak saran;

2. Loket Komplain;

3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;

4. Telp : (0341) 399744;

5. Fax : (0341) 399744;

6. Instagram : dispendukmalangkab;

7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online