Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Persyaratan SKTT: - Surat Keterangan Domisili dari desa dan kecamatan; - Fotokopi KITAS sebanyak 1 lbr; - Fotokopi Paspor sebanyak 1 buku; - Surat Sponsor dari keluarga (bermaterai), perusahaan, organisasi internasional, dan pemerintah; - Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan dari capil / SKLP dan bailakeduanya WNA, Fotokopi Surat Nikah dalam bahasa asli dan terjemahan; - Fotokopi KK & KTP penanggungjawab; - SKTT Asli atau Surat Kehilangan dari kepolisian; - Foto Berwarna 4x6 = 2 lbr (di tempel di formulir) dan Foto 2x2 = 1 lbr
  2. Persyaratan SKTT Hilang : - Surat Kehilangan SKTT dari kepolisian; - Fotokopi KITAS sebanyak 1 lbr; - Fotokopi Paspor sebanyak 1 buku

  1. Pelayanan SKTT dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan SKTT sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

1. Kotak saran;

2. Loket Komplain;

3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;

4. Telp : (0341) 399744;

5. Fax : (0341) 399744;

6. Instagram : dispendukmalangkab;

7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store