Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Surat penjamin (bermaterai) dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia
  2. Surat Permohonan
  3. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (Asli dan fotokopi)
  4. KTP Elektonik Penjamin
  5. Kartu Keluarga Penjamin
  6. Stiker visa dan cap masuk (fotokopi)

  1. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
  2. Entry data dan cetak tanda bukti terima permohonan
  3. Transaksi pembayaran PNBP
  4. Pemindaian dokumen permohonan
  5. Pemeriksaan cekal
  6. Pengambilan data biometrik
  7. Penerbitan nomor register
  8. Penandatanganan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. Pemindaian dokumen selesai
  10. Penyerahan dokumen

Setelah pengambilan data biometrik

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari

Pesan Whatsapp +62 811-8119-000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"