Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Fotokopi KK terbaru dan data sudah benar
  2. Telah Melaksanakan perekaman
  3. KTP elektronik asli maupun non elektronik
  4. Apabila hilang, lampirkan fotokopi KTP dan surat laporan kehilangan dari Kepolisian

  1. Prosedur Pelayanan Online dengan chating - Pemohon melengkapi berkas dan merubah menjadi file format elektronik (foto atau hasil scan); - Pemohon melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor whatsapp yang telah ditentukan dan mengirimkan file berkas; - Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon menerima balasan berisi pemberitahuan tentang kekurangan berkas dan mencukupi kekurangan tersebut dengan mengirimkan berkas file dalam jam kerja; - Apabila berkas lengkap maka pemohon menerima balasan berbentuk pemberitahuan yang berisi tentang tanggal dan tempat pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan KTP-El di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan bukti berupa pemberitahuan melalui whatsapp dan menyerahkan berkas asli kepada petugas pengambilan.
  2. Prosedur Pelayanan Online dengan website/ Aplikasi Android - Pemohon melengkapi berkas dan merubah menjadi file format elektronik (foto atau hasil scan); - Pemohon membuka website pelayanan dan melakukan registrasi; - Pemohon melakukan pendaftaran dan mengirim file sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan dengan mengikuti petunjuk dalam aplikasi website; - Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi tentang kekurangan berkas dan pemohon mencukupi kekurangan tersebut kemudian melakukan pendaftaran kembali; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi tentang tanggal dan tempat pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan KTP-El di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan bukti pemberitahuan email dan menyerahkan berkas asli kepada petugas pengambilan.
  3. Prosedur Pelayanan dengan e-Adminduk - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dinas yang ditempatkan di setiap kecamatan masing-masing; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan menerima berkas pengajuan dan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon mengirim berkas ke dinas melalui kantor pos; - Pemohon melakukan pengambilan KTP-El di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
  4. Pelayanan KTP-El bagi WNA dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan KTP-El di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

 

1. Kotak saran;

2. Loket Komplain;

3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;

4. Telp : (0341) 399744;

5. Fax : (0341) 399744;

6. Instagram : dispendukmalangkab;

7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online