Layanan Pengaduan

  1. Ada identitas pengadu/pelapor yang jelas, sekurang-kurangnya meliputi nama, alamat dan nomor telepon
  2. Ada substansi yang jelas terkait dengan dugaan pelanggaran yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, unit kerja, jenis pelanggaran yang dilakukan dan jabatan petugas yang diduga melakukan pelanggararan
  3. Adanya kronologis kejadian yang jelas dan sistematis dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian
  4. Ada surat kuasa dari pengadu kepada pihak lain apabila diwakilkan
  5. Dalam hal pengaduan tidak dilengkapi dengan identitas namun syarat lainya trpenuhi maka petugas layanan pengaduan dapat menindak lanjuti pengaduan tersebut

  1. Permasalahan yang berkaitan dengan Masyarakat
  2. Mengetik aduan pada komputer pelayanan pengaduan yang ada di layanan terpadu
  3. Petugas mengelola aplikasi layanan aduan dan mencatat aduan
  4. petugas melaporkan hasil aduan masyarakat kepada Tim Aduan
  5. Merapatkan kepada tim untuk tindakan atau solusi
  6. Petugas menginput hasil tindakan dan solusi tim ke komputer layanan aduan di layanan terpadu dan dapat di lihat semua orang

Jangka waktu Penyelesaian layanan ini selama 14 hari meliputi

1. Penerimaan pengaduan maksimal waktu 1 hari

2. Verifikasi Pengaduan maksimal waktu 1 hari

3. Investigasi pengaduan maksimal waktu 6 hari

4. Klarifikasi pengaduan maksimal waktu 2 hari

5. Penyampaian laporan hasil penyelesaian pengaduan maksimal 4 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

penanganan pengaduan pada layanan ini terintegrasi dengan layanan pengaduan manual dan online Lapas Kelas IIA Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store