Penyewaan Alat Berat

  1. Surat Permohonan, Fotocopy KTP
  2. Berkas Permohonan
  3. Kelengkapan Fasilitas Pekerjaan Alat Berat
  4. Data Rencana Lokasi Kerja
  5. Berkas permohonan, Hasil Survey
  6. Draft Kontrak Sewa
  7. Dokumen Kontrak Sewa
  8. Dokumen Kontrak Sewa, Bukti Setoran
  9. Dokumen Kontrak Sewa dan Bukti Setoran
  10. Surat Tugas Operator
  11. Alat Berat, Surat Tugas

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas ADM memeriksa berkas pemohon dan melaporkan ke Pengawas Alat Berat
  3. Petugas Survey dan Pengawas Alat Berat mensurvey lokasi pemohon
  4. Melaporkan hasil survey ke Sekretaris Dinas
  5. Petugas Adm membuat Draft Kontrak Sewa&pemohon menandatangani kontrak
  6. Sekretaris Dinas Menandatangani Dokumen Kontrak
  7. Bendahara Penerimaan menerima biaya sesuai kontrak untuk di stor ke Kas PemKab
  8. Petugas Administrasi Mengarsip kontrak dan menyiapkan Surat Tugas untuk Operator
  9. Selesai

  1. 10 menit untuk Pemohon Mengajukan Berkas Kepada Petugas Administrasi
  2. Petugas Menerima Permohonan Pemakaian Alat Berat dan Menyerahkan Ke Petugas Survey.
  3. 300 Menit Petugas Survey Melakukan Survey ke Lokasi Kerja
  4. Petugas  Survey Membuat Hasil survey, dan Diserahkan Kepada Petugas Administrasi selama 10 menit
  5. 10 menit Petugas Administrasi membuat Draft kontrak sewa 
  6. 10 menit Penyewa menandatangani Dokumen Kontrak Sewa
  7. 10 menit Sekretaris Dinas  menandatangani Dokumen Kontrak Sewa
  8. 5 menit Bendahara Penerimaan memungut biaya sesuai kontrak untuk disetor ke Kas PemKab, salinan bukti setor dan kontrak diserahkan ke penyewa
  9. Sekretaris Dinas  Menandatangani Surat Tugas 5 menit
  10. Penyewa Dapat Mengambil Alat Berat di Gudang Bersama Operator 10 menit

Tidak dipungut biaya

Izin Penyewaan Alat Berat

  1. Via telepon no telp (0644) 323106
  2.  Datang Langsung ke Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( Jalan Sultan Malikussaleh Geulanggang Teungoh, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Alat Berat"