Pelayanan Konsultasi

  1. Pemohon Datang ke Inspektorat melapor ke Sub Bag Adminstrasi Umum dan mengisi buku tamu
  2. Pemohon menyampaikan permasalahan secara tertulis /melalui media elektronik
  3. Usulan kegiatan Inspektur Pembantu sesuai wilayah kerjanya mencakup Substansi, Jadwal, Susunan Tim dan Sasaran

  1. Pemohon Datang ke Inspektorat : 1. JFU menerima dan mencatat permohonan konsultasi dalam buku Pelayanan Konsultasi dan penyampaian secara berjenjang kepada Kasubag Administrasi Umum. 2. Kasubag Administrasi Umum menerima, mempelajari substansi konsultasi dan meneruskan kepada Inspektur Pembantu sesuai dengan wilayah kerjanya 3. Inspektur Pembantu menelaah substansi konsultasi. Apabila substansi konsultasi bukan kewenangan Inspektorat, konsultasi tidak dilanjutkan dan diberikan penjelasan kepada pemohon. Apabila substansi merupakan kewenangan Inspektorat, maka Inspektur Pembantu menunjuk dan memerintahkan Tim untuk dilaksanakan konsultasi. 4. Pemohon dan Tim melaksanakan konsultasi dan konsep hasil konsultasi dimuat dalam formulir hasil konsultasi. 5. Tim menyampaikan draft hasil konsultasi yang telah diparaf kepada Inspektur Pembantu 6. Inspektur Pembantu menerima, menelaah, menyetujui dan bersama Tim serta Pemohon menandatangani Net Konsep hasil konsultasi 7. Tim menyampaikan hasil konsultasi yang telah ditandatangani bersama kepada Pemohon dan Kasubag Adm. Umum 8. Kasubag Adm. Umum mencatat, merekap, mengolah hasil konsultasi sebagai bahan laporan kepada Sekretaris Inspektorat secara berkala & memerintahkan JFU mengarsipkan dengan baik 9. Sekretaris Inspektorat menerima dan meneruskan laporan hasil konsultasi kepada Inspektur secara berkala 10. Inspektur menerima laporan hasil konsultasi dan memberikan arahan kepada sekretaris, Kasubag Adm Umum dan JFU secara berjenjang 11. JFU mengarsipkan laporan hasil konsultasi
  2. Melalui Surat/Media Elektronik : 1. Kasubag Adm. Umum menerima dan mencatat Surat Permohonan Konsultasi dalam buku Pelayanan Konsultasi dan menyampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris dan Inspektur 2. Inspektur memberikan arahan kepada Sekretaris untuk melakukan penelaahan bersama Tim 3. Sekretaris menerima dan menindaklanjuti arahan untuk melakukan penelaahan bersama Tim berdasarkan perintah dari Inspektur. 4. Tim melakukan analisis permasalahan dengan menggali informasi sedalam dalamnya untuk memberikan solusi permasalahan 5. Tim membuat konsep Jawaban / solusi atas permasalahan yang disampaikan dalam bentuk tertulis / media elektronik untuk disampaikan kepada Inspektur 6. Inspektur menerima, menelaah, menyetujui dan menandatangani Net Konsep hasil / Jawaban konsultasi serta memberikan arahan kepada Sekretaris untuk mengirim surat jawaban dan memproses filling dokumen. 7. Sekretaris menerima arahan dan memerintahkan Kasubag Adm Umum untuk mengirim surat jawaban dan mengarsipkan dokumen 8. Kasubag Adm. Umum mencatat, merekap, mengolah hasil /jawaban konsultasi & memerintahkan JFU mengirimkan dan mengarsipkan dengan baik 9. JFU mengirimkan dan mengarsipkan laporan hasil / Jawaban konsultasi .
  3. Kegiatan yang direncanakan Inspektorat : 1. Masing2 Inspektur Pembantu membuat dan menyampaikan usulan kegiatan sesuai wilayah kerjanya mencakup Substansi, Jadwal, Susunan Tim dan sasaran untuk dihimpun dan diolah oleh Kasubag Adm. Umum 2. Kasubag Adm Umum menghimpun usulan, membuat rencana, jadwal, menyiapkan bahan, adminstrasi dan konsep surat pendukung kegiatan 3. Sekretaris menelaah dan mengoreksi rencana, jadwal, bahan, adminstrasi dan konsep surat pendukung kegiatan, memberi paraf atas persetujuan konsep untuk diajukan kepada Inspektur 4. Inspektur memberikan persetujuan, menandatangani bahan / surat pendukung kegiatan, dan memberikan arahan / perintah pelaksanaan kegiatan 5. Sekretaris menerima arahan dan memerintahkan Kasubag Adm Umum untuk mengirim surat pendukung kegiatan kepada SKPD / Unit Kerja / Pemerintah Desa sasaran kegiatan 6. Kasubag Adm. Umum memerintahkan JFU mengirimkan surat pemberitahuan rencana dan dokumen pendukung kegiatan kepada Inspektur Pembantu, Tim dan sasaan (SKPD / Unit Kerja / Pemerintah Desa) 7. JFU mengirimkan surat pemberitahuan rencana dan dokumen pendukung kegiatan kepada Inspektur Pembantu, Tim dan sasaan (SKPD / Unit Kerja / Pemerintah Desa) 8. Masing2 Inspektur Pembantu dan Tim melaksanakan kegiatan di masing2 sasaran (SKPD / Unit Kerja / Pemerintah Desa) dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Inspektur melalui sekretaris 9. Sekretaris menelaah dan mengoreksi laporan hasil kegiatan, memberi paraf atas persetujuan konsep untuk diajukan kepada Inspektur 10. Inspektur menerima laporan hasil kegiatan, memberi arahan dan memerintahkan sekretaris agar Kasubag Adm. Umum menghimpun, merekap, mengolah laporan hasil kegiatan 11. Sekretaris memerintahkan Kasubag Adm. Umum untuk menghimpun, merekap, mengolah laporan hasil kegiatan 12. Kasubag Adm. Umum menghimpun, merekap, mengolah laporan hasil kegiatan & memerintahkan JFU mengarsipkan dengan baik 13. JFU mengarsipkan laporan hasil kegiatan

  1. Pemohon Datang ke Inspektorat : 7 (tujuh) hari kerja sejak Inspektur Pembantu menunjuk dan memerintahkan TIM untuk dilaksanakan konsultasi
  2. Melalui Surat/Media Elektronik : 5 (tujuh) hari kerja sejak Tim melakukan analisis permasalahan dengan menggali informasi sedalam dalamnya untuk memberikan solusi permasalahan
  3. Kegiatan yang direncanakan Inspektorat : 7 (tujuh) hari kerja sejak Inspektur memberikan persetujuan, menandatangani bahan / surat pendukung kegiatan, dan memberikan arahan / perintah pelaksanaan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Hasil Konsultasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Inspektur Kabupaten Pekalongan  Jl. Krakatau No. 1 Kajen 51161   
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telp./fax (0285) 3830858
  3. Website: http://inspektorat.pekalongankab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratpekalongankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"