Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya
  2. Pasien BPJS / KIS : Fotocopy KK, KTP dan rujukan dari Puskesmas
  3. Pasien Jamkesda : Fotocopy KK, KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pasien mengambil antrian elektronik
  2. Petugas Kartu memanggil pasien berdasarkan nomor antrian
  3. Petugas menerima kelengkapan berkas dan membuatkan kartu kontrol serta pengisian rekam medik
  4. Jika pasien umum, petugas mempersilahkan pasien ke klinik yang dituju dan akan dipanggil berdasarkan antrian. Setelah pemeriksaan, pasien mengambil obat di apotik selanjutnya ke bagian kasir untuk menyelesaikan administrasi setelah itu pasien boleh pulang
  5. Jika pasien BPJS/KIS, petugas mempersilahkan pasien ke loket BPJS untuk mengurus SEP selanjutnya ke klinik yang dituju. Setelah pemeriksaan, pasien mengambil obat dan boleh pulang

Respon time kurang atau sama dengan 60 menit pasien terlayani

Pasien Umum : sesuai Perda

Pasien BPJS/KIS : sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

 

Pelayanan Poli THT

TIM Pengaduan / Saran

Kontak Person 0822 5011 5121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"