Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Syarat Umum: - Mengisi formulir isian Kartu Keluarga (F1-01) dengan lengkap, benar dan jelas ditandatangani pemohon dan disahkan oleh Pihak Desa, RW, RT; - Surat pengantar dari Kecamatan.
  2. Syarat Tambahan untuk KK Hilang/ Rusak: - Surat Kehilangan KK dari Kepolisian; - Fotokopi Arsip KK; - Fotokopi Dokumen Kependudukan lainnya.
  3. Syarat Tambahan untuk Penambahan Anggota Keluarga: - KK asli; - KK asli asal bila pecahan dari KK lain; - Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran apabila menambah anak; - Surat Pindah Datang dari daerah asal (dalam wilayah NKRI) apabila pindahan dari luar daerah. - Surat Keterangan Pindah Luar Negeri apabila pindahan dari luar negeri
  4. Syarat Tambahan untuk Pengurangan Anggota Keluarga: - KK asli; - KK asli tujuan bila pecah ke KK lain; - Akta Kematian apabila ada yang meninggal; - Surat Pindah ke daerah tujuan (dalam wilayah NKRI) apabila pindah ke luar daerah.
  5. Syarat Tambahan untuk Perubahan Data: - KK asli; - Berkas pendukung yang berkaitan dengan perubahan data misalnya Akta Kelahiran, Surat Nikah/ Akta Perkawinan, Akta Kematian, Surat Cerai/ Akta Perceraian, Dokumen Kepegawaian, Ijazah dan lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
  6. Syarat Tambahan untuk WNA: - Surat Keterangan Domisili dari desa dan kecamatan - Fotokopi KITAP sebanyak 1 lbr - Fotokopi Paspor sebanyak 1 buku - Surat Sponsor dari keluarga (bermaterai), perusahaan, organisasi internasional, dan pemerintah - Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan dari capil / SKLP dan bila keduanya WNA, Fotokopi Surat Nikah dalam bahasa asli dan terjemahan - Fotokopi KK & KTP penanggungjawab - SKTT Asli atau Surat Kehilangan dari kepolisian - Foto Berwarna 4x6 = 2 lbr (ditempel di formulir) dan Foto 2x2 = 1 lbr - Formulir KK dari desa dan KK Asli yang ditumpangi

  1. Prosedur Pelayanan Online dengan chating: - Pemohon melengkapi berkas dan merubah menjadi file format elektronik (foto atau hasil scan); - Pemohon melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor whatsapp yang telah ditentukan dan mengirimkan file berkas; - Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon menerima balasan berisi pemberitahuan tentang kekurangan berkas dan mencukupi kekurangan tersebut dengan mengirimkan berkas file dalam jam kerja; - Apabila berkas lengkap maka pemohon menerima balasan berbentuk pemberitahuan yang berisi tentang tanggal dan tempat pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan Kartu Keluarga di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan bukti berupa pemberitahuan melalui whatsapp dan menyerahkan berkas asli kepada petugas pengambilan.
  2. Prosedur Pelayanan Online dengan website/ Aplikasi Android: - Pemohon melengkapi berkas dan merubah menjadi file format elektronik (foto atau hasil scan); - Pemohon membuka website pelayanan dan melakukan registrasi; - Pemohon melakukan pendaftaran dan mengirim file sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan dengan mengikuti petunjuk dalam aplikasi website; - Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi tentang kekurangan berkas dan pemohon mencukupi kekurangan tersebut kemudian melakukan pendaftaran kembali; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi tentang tanggal dan tempat pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan Kartu Keluarga di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan bukti pemberitahuan email dan menyerahkan berkas asli kepada petugas pengambilan.
  3. Prosedur Pelayanan dengan e-Adminduk: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dinas yang ditempatkan di setiap kecamatan masing-masing; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan menerima berkas pengajuan dan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon mengirim berkas ke dinas melalui kantor pos; - Pemohon melakukan pengambilan Kartu Keluarga di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
  4. Pelayanan Kartu Keluarga bagi WNA dilaksanakan secara langsung di dinas dengan prosedur: - Pemohon melengkapi berkas; - Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; - Pemohon menunggu proses verifikasi berkas, apabila terdapat kekurangan berkas maka pemohon dapat melengkapi berkas dan menyerahkan kepada petugas; - Apabila berkas lengkap maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pengambilan yang berisi tanggal pengambilan; - Pemohon melakukan pengambilan Kartu Keluarga di kecamatan sesuai dengan tanggal pengambilan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Kotak saran;

2. Loket Komplain;

3. Website : http://dispendukcapil.malangkab.go.id;

4. Telp : (0341) 399744;

5. Fax : (0341) 399744;

6. Instagram : dispendukmalangkab;

7. Facebook : Dispenduk Capil Kab Malang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online