Permohonan Izin Toko Obat

  1. Fotocopy Surat Izin Kerja Ahli Farmasi Muda
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Denah Bangunan
  4. Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  5. Surat Pernyataan tidak bekerja pada toko obat lain
  6. Surat Pernyataan tidak menjual Obat Daftar G

  1. Pemohon datang ke DISPMPTSPTK dan membawa dokumen persyaratan
  2. Mengisi Formulir
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan
  4. Bila syarat lengkap dan legal, petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Obat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store