No. SK: KEPWAL NOMOR 1010 TAHUN 2024
Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil adalah 1 hari, terhitung dari pendaftaran di oss.go.id, pemenuhan komitmen sampai terbit izin usaha. Jika dalam 5 hari pemohon tidak memenuhi komitmen maka permohonan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan izin usaha kembali jika dokumen komitmen sudah dilengkapi melalui fitur pengajuanizin usaha. |
Tidak dipungut biaya
Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store