Standar Pelayanan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil

No. SK: KEPWAL NOMOR 1010 TAHUN 2024

  1. 1.Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL (Dokumen)
  2. 2. Izin Lokasi (Dokumen)
  3. 3. IMB (Dokumen)
  4. 4. Dokumen mengenai Nama,sumber dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan (Teknis)
  5. 5. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3; (Teknis)
  6. 6. Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3 (Teknis)
  7. 7. Dokumen mengenai Prosedur penyimpanan Limbah B3 (Teknis)
  8. 8. Dokumenmengenai Prosedur tanggap darurat Limbah B3 (Teknis)
  9. Dokumen mengenai Rancang bangun fasilitas penyimpanan Limbah B3

  1. 1. Pemohon mendaftar melalui portal www.oss.go.id
  2. 2. OSS mengirimkan aktivasi username dan password melalui email
  3. 3. Pemohon aktivasi melalui email
  4. 4. Pemohon melakukan Login pada portal www.oss.go.id
  5. 5. Pemohon memasukan Data kegiatan
  6. 6. Pemohon mendapatkan Nomor Induk Berusaha
  7. 7. Konfirmasi StatusWajib Pajak Pada Bagian Informasi
  8. 8. Verifikasi dokumen Persyaratan Oleh Kepala Seksi Verivikasi Perizinan
  9. 9. Verivikasi Teknis Oleh Tim Teknis Perizinan DPMPTSP
  10. 10. Kepala Bidang melakukan Validasi dokumen
  11. 11. Persetujuan atau Penolakan permohonan perizinan
  12. 12. Izin diterbitkan dan diterima oleh Pemohon.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil adalah 1 hari, terhitung dari pendaftaran di oss.go.id, pemenuhan komitmen sampai terbit izin usaha. Jika dalam 5 hari pemohon tidak memenuhi komitmen maka permohonan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan izin usaha kembali jika dokumen komitmen sudah dilengkapi melalui fitur pengajuanizin usaha.

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Penyimpanan Limbah B3

www.dpmptsp.ambon.go.id

Facebook : Kalesang Izin

Instagram : dpmptsp_ambon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil"