Surat Izin Praktik Apoteker

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  3. Ijazah terakhir
  4. Foto Copy Surat Penugasan
  5. Surat Keterangan dari Pemilik Sarana Apotek (PSA)
  6. Surat Pernyataan tidak bekerja pada Perusahaan Farmasi dan Apotek Lain
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter/Rumah Sakit yang ditunjuk
  8. Foto Copy Akte Notaris perjanjian kerjasama Pemilik dan Apoteker
  9. Pas Foto 3 x 4 (2 Lembar)

  1. Datang ke DISPMPTSPTK dan menyiapkan syarat-syarat
  2. Pastikan dokumen syarat lengkap dan legal
  3. Petugas memverifikasi dokumen syarat
  4. Bila semua dokumen lengkap dan legal, petugas memproses izin tersebut

Dapat diselesaikan/diterbitkan dalam waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store