Remisi Online

  1. Foto kopi kutipan putusan hakin dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  2. Surat Keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti atau denda
  3. surat tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
  4. Salinan Register F
  5. Salinan Daftar Register F
  6. Laporan perkembangan pembinaan
  7. telah menjalani masa pidana lebih dari 6bulan
  8. telah mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik

  1. Memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas usulan remisi umum online
  2. Upload berkas ke SDP (Foto, Vonis, BA17, Daftar Perubahan, Penahanan Perdana, ditambah Justice colabborator (Untuk Pidana Khusus)
  3. Generate data Usulan remisi online melaui SDP
  4. Sidang TPP UPT
  5. Pengiriman usulan remisi ke kanwil Remisi Pidum), kanwil dan Ditjen (Remisi Pidsus)
  6. Sidang TPP Kanwil
  7. Sidang TPP Ditjen Pas
  8. Penerimaan SK Remisi dari Kanwil
  9. Penerimaan SK Remisi dari ditjen
  10. Pembacaan SK Remisi

jangka waktu pengusulan H-30 selama hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Remisi Online

Penanganan pengaduan ini terintegrasi dengan layanan pengaduan manual dan online Lapas Kelas IIA Magelang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store