1. Hari pertama menerima aduan.
2. Hari kedua menganalisa.
3. Hari ketiga penyeselaian.
Tidak dipungut biaya
Pos Yanmas (Layanan Masyarakat)
1. Petugas menerima pengaduan dari pelapor.
2. Petugas melakukan pencatatan terhadap pengaduan.
3. Menganalisa dan menelaah pengaduan yang disampaikan.
4. Petugas melakukan penyelesaian dan evaluasi terhadap pengaduan yang disampaikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store