Pos Yanmas (Layanan Masyarakat)

  1. Membawa KTP

  1. 1. Datang membawa KTP. 2. Melakukan pendaftaran. 3. Menemui petugas yang ada pada ruang Yankomas. 4. Menyampaikan pengaduan kepada petugas. 5. Petugas mencatat pengaduan yang disampaikan. 6. Petugas menelaah dan melakukan evaluasi dari pengaduan yang telah disampaikan.

1. Hari pertama menerima aduan.

2. Hari kedua menganalisa.

3. Hari ketiga penyeselaian.

Tidak dipungut biaya

Pos Yanmas (Layanan Masyarakat)

1. Petugas menerima pengaduan dari pelapor.

2. Petugas melakukan pencatatan terhadap pengaduan.

3. Menganalisa dan menelaah pengaduan yang disampaikan.

4. Petugas melakukan penyelesaian dan evaluasi terhadap pengaduan yang disampaikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Yanmas (Layanan Masyarakat)"