Ambulance

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan dari masyarakat
  2. Permintaan dari masyarakat

  1. Pengguna menghubungi nomor telepon IGD (0916) 22593
  2. Petugas IGD menghubungi sopir ambulance untuk penggunaan mobil (infeksi atau non infeksi) yang akan digunakan untuk evakuasi pasien
  3. Mobil ambulance (infeksi atau non infeksi) disiapkan di depan IGD dalam waktu kurang dari 1 jam
  4. Petugas IGD bersama mobil ambulance menuju lokasi tempat tinggal pemohon.
  5. Dilakukan evakuasi pasien dari tempat pemohon menuju RSU Karel Sadsuitubun La
  6. Mobil ambulance yang telah digunakan, dibersihkan oleh sopir

24 jam

BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 tahun 2022

Pelayanan Non Medis Ambulance

Kotak saran

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance "