Instalasi Pemulasaran Jenazah

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Jenazah dari IGD dan Ruangan Perawatan RSU
  2. Jenazah dari luar untuk disimpan didalam freezer jenazah

  1. Kepala atau staf IGD dan ruangan perawatan menyampaikan laporan kepada kepala instalasi pemulasaran jenazah secara lisan dan tulisan, bahwa ada pasien meninggal dunia.
  2. Jenazah diantar dari ruangan IGD/perawatan ke instalasi pemulasaran oleh petugas perawat/ bidan
  3. Jenazah dari luar untuk disimpan pada freezer jenazah selama beberapa hari sesuai permintaan keluarga secara lisan dan tertulis kepada direktur atau Kasubag Umum dan Kepegawaian.
  4. Jika Direktur/Kasubag Umum dan kepegawaian memberikan izin, maka jenazah dapat disimpan didalam freezer jenazah.
  5. Jenazah beragama Islam tidak dilakukan pembersihan/dimandikan (sesuai permintaan keluarga), tetapi disediakan ambulance jenazah untuk dikembalikan ke rumah duka.
  6. Jenazah beragama lainnya dilakukan pembersihan/dimandikan (sesuai permintaan keluarga)
  7. Jenazah dikenakan pakaian/busana yang disediakan oleh pihak keluarga
  8. Jenazah diawetkan/formalin sesuai permintaan keluarga.
  9. Jenazah didoakan oleh keluarga.
  10. Jenazah diantar menggunakan ambulance jenazah
  11. Ruangan dibersihkan

Pelayanan 24 jam

BPJS : dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan Jenazah

Kotak saran

Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pemulasaran Jenazah"