Rujukan Pasien.

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Berkas pasien rujukan dari DPJP

  1. Pasien Rawat Jalan (Biaya Umum) 1. DPJP menandatangani dan mengisi berkas rujukan pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat dan diagnosa medis). Berkas rujukan diserahkan kepada pasien/keluarga. 2. Pasien/keluarga mengantar berkas rujukan ke bagian pelayanan medis untuk diberi nomor surat dan ditandatangani oleh pejabat struktural. 3. Rujukan diberikan kepada pasien/ keluarga
  2. Pasien Rawat Jalan (BPJS) 1. DPJP menandatangani dan mengisi berkas rujukan pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat dan diagnosa medis). Berkas rujukan diserahkan kepada pasien/keluarga 2. Pasien/ keluarga mengurus jaminan SEP di loket BPJS pada bagian rekam medis. 3. Pasien/keluarga mengantar berkas rujukan ke bagian pelayanan medis untuk diberi nomor surat dan ditandatangani oleh pejabat struktural. 4. Rujukan diberikan kepada pasien/ keluarga
  3. Pasien Rawat Inap (Biaya Umum) 1. DPJP menandatangani dan mengisi berkas rujukan pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat dan diagnosa medis). Berkas rujukan diserahkan kepada perawat/bidan 2. Perawat/bidan mengantar berkas rujukan ke bagian pelayanan medis untuk diberi nomor surat dan ditandatangani oleh pejabat struktural. 3. Staf administrasi bagian pelayanan medis mengisi aplikasi SISRUTE 4. Staf administrasi mencetak bukti dan atau menginformasikan kesediaan RS penerima rujukan kepada perawat/ bidan 5. Cetakan pengantar rujukan dan rujukan diberikan kepada perawat/ bidan untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga 6. Pasien yang dirujuk rawat inap wajib diantar oleh petugas kesehatan.
  4. Pasien Rawat Inap (Jaminan BPJS) 1. DPJP menandatangani dan mengisi berkas rujukan pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat dan diagnosa medis). Berkas rujukan diserahkan kepada perawat/bidan. 2. Perawat/ bidan mengurus jaminan SEP di loket BPJS pada bagian rekam medis. 3. Perawat/bidan mengantar berkas rujukan ke bagian pelayanan medis untuk diberi nomor surat dan ditandatangani oleh pejabat struktural. 4. Staf administrasi bagian pelayanan medis mengisi aplikasi SISRUTE 5. Staf administrasi mencetak bukti dan atau menginformasikan kesediaan RS penerima rujukan kepada perawat/ bidan 6. Cetakan pengantar rujukan dan rujukan diberikan kepada perawat/ bidan untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga. 7. Pasien yang dirujuk rawat inap wajib diantar oleh petugas kesehatan.

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

Kotak Saran

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Pasien."