Penerbitan Surat Keterangan Visum Et Repertum Mayat

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan tertulis dari kepolisian kepada dokter

  1. Dokter membuat visum et repertum terhadap mayat berdasarkan permintaan tertulis pihak kepolisian
  2. Dokter menyerahkan hasil visum et repertum kepada perawat/bidan
  3. Hasil visum et repertum disampaikan oleh perawat/bidan kepada bagian tata usaha untuk diketik pada format visum et repertum
  4. Setelah selesai diketik, visum et repertum dikembalikan kepada dokter untuk dikoreksi dan atau ditandatangani
  5. Hasil visum et repertum yang sudah ditandatangani, diregistrasi dan diarsipkan
  6. Hasil visum et repertum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Setiap hari jam kerja

Visum luar Rp. 125.000,00

Surat Keterangan Visum Et Repertum Mayat

Kotak saran

Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Visum Et Repertum Mayat"