Surat Keterangan Visum Et Repertum Pasien Rawat Jalan Dan Rawat Inap

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan tertulis dari pihak kepolisian

  1. Dokter membuat visum et repertum terhadap pasien berdasarkan permintaan pihak kepolisian baik lisan maupun tulisan
  2. Dokter menyerahkan hasil visum et repertum kepada perawat/bidan
  3. Hasil visum et repertum disampaikan oleh perawat/bidan kepada bagian tata usaha untuk diketik didalam format visum et repertum
  4. Setelah selesai diketik, visum et repertum dikembalikan kepada dokter untuk dikoreksi dan atau ditandatangani
  5. Visum et repertum yang sudah ditandatangani, diregistrasi dan diarsipkan
  6. Hasil visum et repertum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pelayanan setiap hari kerja

Sesuai PerBUp Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Surat Keterangan Visum Et Repertum Pasien

Kotak Saran

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Visum Et Repertum Pasien Rawat Jalan Dan Rawat Inap"