Menerbitkan Surat Keterangan Dokter (SKD)

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Membawa KTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran.
  2. Pemohon mengisi formulir pada loket pendaftaran kemudian membawa formulir ke kasir;
  3. Pemohon melakukan pembayaran pada kasir dan formulirnya dicap lunas;
  4. Pemohon membawa formulir ke Bagian Tata Usaha untuk mengisi data sesuai maksud penerbitan SKD;
  5. Pembuatan surat kesehatan dokter (SKD) kurang dari 15 menit;
  6. SKD dibawa pemohon ke poliklinik umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum;
  7. Jika tidak ada masalah dalam pemeriksaan kesehatan, SKD ditandatangani oleh dokter umum;
  8. Jika ada masalah dalam pemeriksaan oleh dokter umum, maka pemohon dikonsultasikan kepada dokter Spesialis
  9. SKD yang telah ditandatangani oleh dokter umum di bawa pemohon ke bagian tata usaha untuk di beri stempel RSU Karel Sadsuitubun
  10. SKD yang sudah distempel, diberikan kepada pemohon.

6 hari kerja

Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Surat Keterangan Dokter

Kotak saran

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerbitkan Surat Keterangan Dokter (SKD)"