Kamar Operasi

No. SK: 811.4/21/SK/RSU-KS/I/2023

  1. Permintaan dari DPJP pada rekam medis

  1. Operator sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan DPJP anastesi
  2. Pasien sudah dijadualkan dan sudah disiapkan untuk operasi
  3. Pasien di antar oleh perawat/bidan ke ruangan operasi sesuai jadual
  4. Setelah dilakukan persiapan operasi, pasien dilakukan operasi oleh operator
  5. Setelah operasi, pasien di observasi di ruangan PACU (Post anastesi care unit) selama 1-2 jam
  6. Hal-hal selama operasi didokumentasikan pada berkas medik pasien
  7. Pasien dijemput oleh perawat/bidan dari ruangan perawatan sesuai informasi dari petugas anastesi pada PACU

Pelayanan selama 1 hari

BPJS : Dibayarkan sesuai tarif INA CBG oleh BPJS Kesehatan

Umum : Sesuai PerBup Maluku Tenggara No. 69 Tahun 2022

Pelayanan operasi

Kotak saran

Ruangan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Operasi "